Jurnal ini mengkaji perbandingan mekanisme pembuktian kasus hukum waris dalam tiga perspektif hukum yang berlaku di Indonesia, yakni Hukum Adat, Hukum Perdata, dan Hukum Islam. Masing-masing sistem hukum ini menawarkan pendekatan yang berbeda terhadap pembuktian dalam kasus sengketa waris, berdasarkan norma dan nilai-nilai yang mereka anut. Hukum Adat menekankan pada pendekatan musyawarah dengan landasan tradisi dan kebiasaan lokal, sementara Hukum Perdata mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang bersifat formal dan legalistik. Hukum Islam, di sisi lain, mendasarkan diri pada ketentuan Al-Qur'an dan Hadis dalam pembagian waris, dengan pendekatan yang mencakup aspek religius dan moral. Jurnal ini menganalisis perbedaan dan persamaan dari ketiga sistem hukum tersebut, serta menelaah implikasinya terhadap sistem peradilan di Indonesia.
Copyrights © 2025