Ada sejumlah perspektif yang berbeda dalam hal memutuskan apakah suatu merek adalah merek dagang atau bukan. Perspektif semacam itu menyulitkan pihak berwenang untuk menentukan apa itu merek terkenal. Merek dagang terkenal adalah salah satu hak kekayaan intelektual yang berhak atas perlindungan. Kejelasan hukum diperlukan untuk jenis perlindungan ini. World Intellectual Property Organization (WIPO) berinisiatif membuat perjanjian internasional, antara lain Paris Convention for the Protection of Industrial Property, Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (1995), dan Trademark Law Treaty, guna memberikan kepastian hukum. Indonesia yang merupakan anggota World Intellectual Property Organization (WIPO) telah meratifikasi beberapa perjanjian internasional. Perjanjian-perjanjian internasional ini juga berfungsi sebagai dasar bagi hukum kekayaan intelektual Indonesia, yang mencakup merek-merek terkenal. Di Indonesia, satu-satunya cara untuk mencapai kepastian hukum untuk merek terkenal adalah melalui undang-undang dan putusan. Peraturan mengenai merek terkenal dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016. Pada kenyataannya, undang-undang dan putusan di Indonesia tidak cukup untuk menangani masalah yang melibatkan merek terkenal.
Copyrights © 2025