Balai Pemasyarakatan (BAPAS) memiliki peran penting dalam proses penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) melalui fungsi penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan. Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan peran BAPAS dalam penanganan ABH serta efektivitas kegiatan sosialisasi sebagai upaya preventif terhadap tingginya angka kriminalitas anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif berbasis pengalaman Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Balai Pemasyarakatan Kelas II Pekalongan. Kegiatan utama berupa sosialisasi kepada siswa SMP Negeri 7 Pekalongan mengenai tugas dan fungsi BAPAS, dasar hukum Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), serta upaya pencegahan kriminalitas anak. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman siswa tentang pentingnya perlindungan hukum dan peran BAPAS dalam pembinaan ABH. Selain itu, sosialisasi ini mendorong partisipasi sekolah dan masyarakat dalam mendukung proses reintegrasi sosial anak. Dengan demikian, kegiatan KKN ini tidak hanya meningkatkan kapasitas taruna dalam praktik bimbingan kemasyarakatan makro, tetapi juga memperkuat peran BAPAS sebagai agen preventif dalam menekan angka kriminalitas anak.
Copyrights © 2025