Penelitian ini bertujuan menganalisis kesalahan pidana, khususnya dolus (kesengajaan) dan culpa (kelalaian), dalam penyebaran hoaks melalui media digital dengan metode normatif pendekatan perundang-undangan (statute approach), hasil penelitian mengkaji undang-undang terkait antara dolus ditentukan ketika seseorang dengan sengaja menyebarkan informasi palsu yang diketahui dapat merugikan, sementara culpa timbul dari kelalaian memverifikasi kebenaran informasi. Analisis ini membantu membedakan antara penyebar hoaks yang disengaja dan yang lalai, serta memberikan kerangka hukum yang jelas terkait sanksi pidana yang sesuai.
Copyrights © 2024