Bipartit sebagai sistem hubungan industrial melibatkan pengusaha, pekerja, dan pemerintah, dengan tujuan untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, Perundingan bipartit merupakan langkah pertama dalam proses penyelesaian sengketa hubungan industrial, yang perlu diselesaikan dalam 30 hari. Jika perundingan gagal mencapai tingkat yang diinginkan, proses dapat dilanjutkan ke mediasi atau arbitrase. Terdapat juga aspek pidana dalam sengketa perusahaan, di mana pelanggaran hukum oleh pengurus perusahaan dapat berujung pada sanksi pidana. Penelitian ini menyoroti pentingnya peran bipartit dalam menciptakan kedamaian dan kesejahteraan di lingkungan kerja, serta mekanisme penyelesaian yang diatur oleh undang-undang untuk menangani konflik yang muncul. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan hukum normatif untuk menganalisis peran perundingan bipartit dalam menyelesaikan perselisihan antara perusahaan dan pekerja, termasuk yang mengandung unsur pidana. Data kualitatif serta sumber hukum sekunder digunakan untuk menilai kesesuaian mekanisme bipartit dengan hukum yang ada dan efektivitasnya dalam penyelesaian sengketa yang mengandung unsur pidana. Kesimpulan dari penelitian ini, Perundingan bipartit adalah langkah pertama dan terpenting dalam menganalisis kemitraan industri, menurut temuan studi ini. Namun, ketika terjadi pelanggaran hukum, sengketa harus ditangani oleh aparat penegak hukum.
Copyrights © 2024