Aturan mengenai Pemeriksaan Setempat (destence) diatur dalam Pasal 153 HIR/ Pasal 180 R.Bg dan SEMA No. 7 Tahun 2001 Tentang Pemeriksaan Setempat. Namun mengenai teknis pelaksanaannya belum diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersebut seperti mengenai apakah pelaksaannya harus dibuka di Pengadilan Negeri atau bisa dilakukan di tempat objek perkara. Selain itu dalam prakteknya, pemeriksaan setempat sering tidak dilaksanakan, sehingga mengakibatkan putusan tidak dapat dieksekusi (non-executable). Hal ini menimbulkan permasalahan yaitu bagaimana implementasi pelaksanaan pemeriksaan setempat dalam mencegah perkara non-executable di Pengadilan Negeri Bale Bandung dan hambatan apakah yang dihadapi dalam mengimplementasikan SEMA No. 7 Tahun 2001 Tentang Pemeriksaan Setempat. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan yuridis normative. Data dianalisis menggunakan analisis kualitatif atau dijabarkan dengan kalimat.
Copyrights © 2025