Pengadilan Negeri merupakan badan peradilan yang bertugas memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama yang menganut asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan yang diimplementasikan salah satunya pada efektivitas jadwal sidang. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi kurangnya efektivitas jadwal sidang di Pengadilan Negeri Bale Bandung menggunakan metode yuridis empiris. Data dikumpulkan melalui pengamatan secara langsung di Pengadilan Negeri Bale Bandung dan didasarkan pada bahan hukum primer yaitu bahan hukum yang terdiri dari peraturan perundang-undangan. Penelitian ini dapat membantu peningkatan pelayanan Pengadilan Negeri Bale Bandung kepada masyarakat dengan meningkatkan efektivitas jadwal sidang.
Copyrights © 2025