Amicus curiae merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga, yaitu mereka yang berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukum kepada pengadilan dimana hanya sebatas memberikan opini, bukan melakukan perlawanan. Konsep inin penerapannya di Indonesia pernah dilakaukna dalam 2 bentuk yaitu secara lisan maupun tertulis. Mahkamah Agung memang tidak memiliki aturan tentang Amicus Curiae, namun konsep Amicus Curiae ini dapat diterima sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU no 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan Hakim dan konstitusi wajib memnggali, mengikuti, dan memhami nilai-nilai hukum dan easak keadilan yang hidup dalam masyarakat. kedudukan hukum Amicus Curiae dalam peradilan di Indonesia dan penerapan Amicus Curiae dalam pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, dengan terdakwa Ronny Bugis, menimbulkan banyak kontroversi terkait penerapan hukum dan rasa keadilan yang dirasakan masyarakat. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 371/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr yang menghukum Ronny Bugis dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dikritik karena dianggap terlalu ringan. Artikel ini menggunakan perspektif amicus curiae untuk menganalisis putusan tersebut, mempertimbangkan aspek hukum, unsur perencanaan, dan keadilan yang dijatuhkan dalam kasus penganiayaan ini.
Copyrights © 2025