Penyusunan konstitusi tidak lain ialah untuk memberikan dan mewujudkan kontruksi hukum yang dapat memberikan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan hukum serta menjamin hak-hak yang dimiliki oleh setiap individu. Putusan MK Nomor 54/PUU-XXI/2023 tidak lepas dari pro dan kontra yang merupakan lanjutan dari beberapa perkara sebelumnya terkait regulasi Cipta Kerja yang dianggap tidak sesuai atau bertentangan dengan UUD NRI tahun 1945, tidak memenuhi unsur kegentingan yang memaksa, tidak memenuhi amanat MK sebagai penjaga dan penafsir konstitusi, tidak memenuhi asas meaningful participation serta terjadinya abuse of power. Penelitian inin mengankat 2 rumusan masalah yaitu: 1.) Apa Ratio Decidendi Putusan MK Nomor 54/PUU-XXI/2023? Dan 2.) Apa akibat hukum Putusan MK Nomor 54/PUU-XXI/2023 terhadap pembentukan Perppu di Indonesia?. Metode penelitian inii delakukan secara normative dengan pendekatan yuridis yang dianalisi secara deskriptif kualitatif. Ratio decidendi yang dijadikan sebagai pertimbangan hukum oleh para hakim dalam putusan MK Nomor 54/PUU-XXI/2023 memiliki perbedaan atau terjadi dissenting opinion (Pro-kontra) oleh 4 hakim MK dan 5 hakim MK lainnya sepakat menyetujui pengesahan Perppu CK menjadi UU. Akibat hukum yang ditimbulkan pasca lahirnya putusan MK Nomor 54/PUU-XXI/2023 terhadap Perppu di Indonesia kedepannya ialah ketika putusan tersebut dijadikan sebagai yurisprudensi atau pandangan sebagai kiblat kasus yang serupa makan bukan tidak mungkin akan terjadi banyak pro dan kontra, terutama dalam hal penyalahgunaan kekuasaan.
Copyrights © 2024