Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tabungan berencana yang digunakan oleh Bank Sumut Syariah Medan dalam tabungan berencana akad mudharabah mutlaqah. Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif, sedangkan sifat penelitian yaitu deskriptif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Bank Sumut Syariah Medan bermaksud untuk menerapkan Perjanjian Mudharabah Mutlaqah dalam analisisnya tentang mekanisme tabungan. Kontrak mudharabah mutalaqah yang dimaksudkan untuk dimanfaatkan dengan mekanisme tabungan. Karena Bank Sumut Syariah Medan menganut prinsip syariah, setiap bank harus menggunakan akad yang melakukan hal yang sama sebagai dasar suatu produk agar dapat menawarkan salah satu fasilitas kepada nasabah. Tantangan Bank Sumut Syariah Medan yaitu kemungkinan finalty jika nasabah menarik uang sebelum perjanjian awal
Copyrights © 2023