Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM) merupakan lembaga keuangan mikro yang menjalankan model Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah yang berlandaskan syariat Islam (KSPPS). Pembiayaan pembelian dan penjualan barang melalui sistem murabahah merupakan salah satu produk yang ditawarkan BTM. Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 04/DSN-MUI/IV/2000 mengatur tentang murabahah dan tata cara pelaksanaan akad murabahah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa cocok sistem keuangan dalam pembelian dan penjualan barang di BTM Kabupaten Banyumas dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 04/DSN-MUI/IV/2000. Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif di lapangan dan menggunakan observasi, dokumentasi, dan wawancara sebagai metode pengumpulan data. Hasil observasi, wawancara, dan dokumentasi digunakan dalam prosedur pengumpulan data penelitian ini, peneliti menerapkan dua jenis data yaitu primer dan sekunder. penelitian ini menyimpulkan dalam pelaksanaan pembiayaan akad murabahah di BTM wilayah Banyumas masih sudah sesuai dengan Fatwa DSN MUI NO:04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Murabahah, namun beberapa pelaksanaanya di BTM masih melakukan dengan cara memberikan uang secara langsung tanpa membeli barang yang di inginkan nasabah sehingga belum sesuai dengan ketentuan yang terdapat di fatwa DSN-MUI No:04/DSN-MUI/IV/2000, dimana barang yang diinginkan nasabah harus dimiliki sepenuhnya oleh BTM.
Copyrights © 2024