Tindak pidana perdagangan orang merupakan merupakan kejahatan yang terorganisir secara sistematis, dimana orang-orang yang termasuk didalamnya memiliki kepentingan-kepentingan secara pribadi dan atau kelompok. Tindak pidana perdagangan orang ini juga dikategorikan sebagai kejahatan yang melanggar HAM seseorang, dimana para pelaku menjajakan orang-orang untuk menjadi pekerja-pekerja yang memberikan keuntungan bagi mereka. Oleh karena itu, kajian yang diangkat ini merupakan langkah yang diharapkan bisa menjadi salah satu cara untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang.
Copyrights © 2022