Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah prisnsip komplementari yang dimiliki oleh Internasional Criminal Court dapat mengambil alih proses hukum terhadap kasus Mayor Mahmoud Mustafa Busayaf Al-Werfali. Penelitian ini merupakan penelitian dengan metode yuridis normatif, yaitu penelitian dengan melakukan studi kepustakaan terhadap bahan-bahan hukum yang telah diperoleh. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa meskipun Libya tidak termaksud dalam negara pihak statuta roma 1998 tetapi Mahmoud Mustafa Busayaf Al-Werfali dapat diadili karena Libya telah menjadi anggota PBB.
Copyrights © 2022