Unes Law Review
Vol. 5 No. 2 (2022)

PEMBATASAN RUANG GERAK DUTA BESAR ITALIA OLEH INDIA DITINJAU DARI HUKUM DIPLOMATIK

Triassasi, Acik Yuli (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Dec 2022

Abstract

Semua yang dilakukan dalam kegiatan yang berkaitan dengan perwakilan diplomatik diatur dalam ketentuan-ketentuan hukum diplomatik, khususnya dalam hal melindungi seorang diplomatik untuk mendapatkan hak kekebalan dan keistimewaan diatur di dalam Vienna Convention on Diplomatic Relation and Optional Protocol 1961. Setiap perwakilan diplomatik dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai perwakilan resmi suatu negara memiliki kebebasan bergerak dan memiliki hak tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun di negara penerima. Negara penerima memiliki kewajiban untuk melindungi kebebasan bergerak dan hak tidak dapat diganggu gugatnya setiap perwakilan asing seperti dalam pasal 29 Konvensi Wina 1961. Tindakan yang dilakukan India terhadap Duta Besar Italia merupakan merupakan bentuk pelanggaran atas kewajibannya untuk melindungi perwakilan Italia dalam hal kebebasan bergerak. Kebebasan bergerak merupakan salah satu bentuk hak untuk tidak diganggu gugat (inviolability). Hak untuk tidak diganggu gugat mutlak diberikan kepada setiap perwakilan diplomatik. Tugas dan fungsi dari seorang Duta Besar tidak dapat berjalan dengan baik apabila negara penerima tidak memberikan kemudahan terhadap fungsi pejabat diplomatik seperti dalam pasal 25 Konvensi Wina 1961. Oleh karena itu hal ini menghambat tugas dan fungsinya sebagai seorang Duta Besar. Kata Kunci: Pembatasan ruang gerak, Duta Besar Italia, pelanggaran hak kekebalan.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

law

Publisher

Subject

Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Physics Public Health Social Sciences

Description

UNES Law Review adalah Jurnal Penelitian Hukum yang dikelola oleh Magister Hukum Pascasarjana, Universitas Ekasakti Padang. Penelitian yang dimuat merupakan pendapat pribadi peneliti dan bukan merupakan pendapat editor. Jurnal terbit secara berkala 4 (empat) kali dalam setahun yaitu September, ...