Unes Law Review
Vol. 5 No. 1 (2022)

PENERAPAN UNSUR TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Musrial, Musrial (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Oct 2022

Abstract

Pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur tentang perbuatan pencucian uang hasil tindak pidana narkotika. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Penerapan unsur tindak pidana pencucian uang terhadap pelaku tindak pidana narkotika oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Sumbar adalah dengan menerapkan unsur yang terdapat pada Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Unsur yang diterapkan adalah Setiap Orang yaitu orang perseorangan atau Korporasi. Unsur “menempatkan” adalah perbuatan memasukan uang dari luar penyedia jasa keuangan ke dalam penyedia jasa keuangan. Unsur membayarkan atau membelanjakan. Unsur menitipkan yakni menyerahkan pengelolaan atau penguasaan atas sesuatu benda dengan janji untuk diminta kembali. Unsur selanjutnya adalah menyamarkan, mentransfer maksudnya perbuatan pemindahan uang. Unsur yang terakhir adalah Unsur berasal dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika. Kendala penerapan unsur tindak pidana pencucian uang terhadap pelaku tindak pidana narkotika oleh Penyidik Ditresnarkoba Polda Sumbar adalah pada faktor internal yaitu lambatnya koordinasi yang dilakukan dengan Badan Narkotika Nasional RI (BNN RI). Guna mendapatkan data mutasi bank dan melakukan pemblokiran rekening bank, penyidik harus terlebih dahulu mengajukan surat permohonan permintaan data mutasi bank dan surat permohonan permintaan pemblokiran atas nama tersangka beserta dengan Laporan Pengajuan Perkara yang berisi resume berkas perkara kepada BNN RI.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

law

Publisher

Subject

Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Physics Public Health Social Sciences

Description

UNES Law Review adalah Jurnal Penelitian Hukum yang dikelola oleh Magister Hukum Pascasarjana, Universitas Ekasakti Padang. Penelitian yang dimuat merupakan pendapat pribadi peneliti dan bukan merupakan pendapat editor. Jurnal terbit secara berkala 4 (empat) kali dalam setahun yaitu September, ...