Perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata bisa terjadi dalam hal peralihan hak tanah, oleh karena itu manuscript ini bertujuan mendeskripsikan bentuk – bentuk perbuatan melawan hukum dalam hal peralihan hak atas tanah. Penelitian yang digunakan adalah penelitian normative/doctrinal, sumber data utama adalah data sekunder berupa dokumen hukum, jurnal dan literatur yang relecan dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk perbuatan melawan hukum dalam hal peralihan tanah itu adalah Tergugat tidak bersedia melakukan pemecahan hak atas tanah yang telah dibeli oleh Penggugat secara terang dan tunai, akibatnya Penggungat mengalami kerugian materiil disamping juga kerugian immaterril (depresi) yang tidak bisa dihitung secara materiil. Aplikasi dari penelitian memberikan informasi kepada masyarakat bahwa peralihan hak atas tanah dilakukan dengan jual beli secara terang dan tunai adalah sah dan memiliki akibat hukum jika penjual tidak segera melaksanakan kewajiban nya terhadap pembeli, tanpa alasan yang sah. Adapun akibat hukum pembayaran uang ganti rugi sebagai pengganti kerugian yang dialami oleh Penggungat (pembeli).
Copyrights © 2023