Tujuan dari pada penelitian ini yaitu untuk mengetahui proses pelaksanaan tugas komisi pemberantasan korupsi dalam pemeriksaan tersangka menurut perundangan Indonesia. Metode yang yang digunakan penulis menggunakan metode kualitatif dengan kaitannya pendekatan deskriptif, diaplikasikan menggunakan pendekatan perundang statute approach dimana peneliti memakai undang undang sebagai dasar melakukan analisis. Hasil penelitian ini yaitu komisi pemberantasan korupsi merupakan lembaga independen yang bebas daripada pengaruh kekuasaan, lantaran mengaplikasikan korupsi tidak serta merta sendiri peorangan melainkan beberapa orang kerap disebut berkelompok, membahas mengenai korupsi sudah pasti tidak akan ada habisnya, Banyaknya peraturan mengenai korupsi mengapa masih saja terus terjadi kegiatan yang keji ini sudah terlihat jelas, bahwa kegiatan ini sungguh merugikan sangat amat merugikan, tingkat kerugikan Indonesia pada tahun 2022 menurut Indonesia corruption watch (ICW), kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini terjadi karena 252 kasus korupsi dengan 612 tersangka dengan mencapai Rp. 33,665 trilun. Kemudian melaksanakan tugas komisi pemberantasan korupsi sebagaimana diatur dalam ayat (1) komisi pemberantasan korupsi berwenang memulai penyelidikan atau penyelesaian tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.
Copyrights © 2023