Menurut Undangundang Nomer 3 Thn 2022 mengenai pembahasan IKN disahkan berbagai kalangan masyarakat mempertanyakan eksistensi undangundang IKN secara formil maupun materil apalagi presiden mengangkat serta mengesahkan Kepala Otoritas serta wakil Kepala Otorita IKN yang di tunjuk langsung oleh Presiden atas dasar hak prerogatif. Yang menjadi pertanyaan yakni tugas, wewenang serta kedudukan Kepala Otoritas dalam pemindahan IKN. Apabila ditinjau dari aspek Desentralisasi, tentu hal ini sudah mengenai dengan sistem Negara sebagai kesatuan yang berbentuk Republik serta juga Otonomi Daerah. Penelitian ini yakni bentuk dari penelitian hukum yang memakai metode penelitian hukum secara normatif. Hasil penelitian menyimpulkan, tidak ada ketegasan serta penjelasan detail dari peraturan undangundang Nomer 13 Thn 2022 mengenai tugas, wewenang serta kedudukan Ketua Otorita IKN
Copyrights © 2023