Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan amanat konstitusi, menganut sistem pemerintahan presidensial. Dalam penerapannya, presiden memiliki kewenangan yang signifikan. Namun, di negara-negara lain yang menganut sistem presidensial, hanya menerapkan sistem dwi partai. Sebagai negara yang terdiri dari beragam suku dan budaya, Indonesia berharap agar sistem ketatanegaraannya sesuai dengan sistem presidensial pada umumnya. Harapan tersebut sedikit demi sedikit terwujud melalui penerapan presidensial threshold yang diharapkan dapat menyederhanakan sistem multi partai yang berlaku di Indonesia. Namun, penerapan presidensial threshold dalam pemilihan presiden di Indonesia sebenarnya memiliki sejarah yang menakutkan terhadap dinamika politik di Indonesia. Pada pemilihan presiden tahun 2014 dan 2019, terjadi perpecahan di antara pendukung calon presiden dan wakil presiden. Pemilihan presiden di tahun-tahun tersebut hanya menghadirkan dua calon yang kontestasinya sangat ketat. Oleh karena itu, para akademisi menganggap bahwa presidensial threshold dengan angka 20% di kursi parlemen atau 25% dari suara sah nasional terlalu tinggi dan khawatir akan memunculkan perpecahan dalam kontestasi pemilihan presiden di tahun 2024.
Copyrights © 2023