Penelitian hukum terhadap tindakan promosi yang menyesatkan oleh produsen rokok ST dilakukan karena banyak dijumpai pelaku usaha yang memproduksi, menjual dan mengiklankan produknya tidak sesuai dengan manfaat yang dihasilkan dari penggunaan produk tersebut. Sedangkan di lain sisi, banyak konsumen rokok tersebut yang masih belum mawas diri mengenai promosi menyesatkan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Meskipun tujuan pelaku usaha melakukan aktivitas usahanya adalah untuk mendapatkan keuntungan, namun harus tetap mempertimbangkan kepentingan konsumen secara umum. Selain itu, penulis ingin mengetahui seberapa jauh peran pemerintah (dalam hal ini Dinas Kesehatan) dalam melakukan pengawasan terhadap promosi yang menyesatkan, sehingga merugikan konsumen. Produsen rokok ST tetap meyakini jika produknya dapat memberikan dampak kesehatan bagi konsumen. Penjelasan mengenai berbagai fakta yang telah dijelaskan tersebut, secara langsung dapat diartikan sebagai kurangnya kemampuan konsumen untuk memahami suatu produk, khususnya produk olahan tembakau yaitu rokok sehingga mengakibatkan konsumen berada pada posisi yang rentan ataupun lemah. Ketertarikan konsumen untuk mengkonsumsi suatu produk, terkadang hanya didasarkan atas label produk atau promosi yang dilihatnya saja, tanpa berpikir hal - hal lain terkait produk tersebut. Di lain sisi, pelaku usaha sebagai produsen barang dan/atau jasa wajib bertanggung jawab terhadap validasi informasi mengenai produk yang diperdagangkan pada konsumen. Untuk menunjang harkat dan martabat konsumen, diperlukan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab. Esensi dari peraturan tersebut adalah memberikan perlindungan bagi konsumen sekaligus bagi pelaku usaha secara proporsional, yang bertujuan guna menciptakan keadilan baik bagi konsumen maupun pelaku usaha.
Copyrights © 2023