Pendaftaran tanah melalui system elektronik dan konvensional berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 tahun 2021. Adanya perkembangan teknologi dalam pelayanan administrasi dan disahkan aturan Peraturan Menteri tentang sertifikat elektronik, membuat efisiensi pendaftaran tanah, kepastian hukum dan perlindungan hukum san mengurangi jumlah sengketa, konflik dan perkara di pengadilan mengenai pertanahan. sertipikat merupakan proses atau tujuan akhir dari pendaftaran tanah dan dengan diterbitkannya sertipikat akan membawa adanya suatu kepastian dan perlindungan hukum juga bagi si pemegang hak, karena Sertipikat dijadikan sebagai alat bukti yang kuat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 32 beserta penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan hukum normatif, yaitu penelitian yang didasarkan atas peraturan perundang-undangan atau norma-norma hukum yang bersifat mengikat yang ada relevansinya dengan materi yang dibahas. Hasil penelitian Menunjukkan bahwa Pendaftaran tanah bisa dilaksanakan secara manual atau analog maupun secara elektronik dalam Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 Tetang Sertifikat Elektronik sebagai bentuk kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah. Pelaksanaan pendaftaran tanah secara digital sesuai dengan kesiapan kantor pertanahan dari segi yuridis dan fisik yang telah divalidasi dan kesiapan data pertanahan yang siap untuk diberlakukan secara elektronik.
Copyrights © 2023