Dalam mengadakan jual beli tanah, para pihak, yaitu pihak penjual dan pembeli memerlukan peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat akta jual beli dengan objek yang berkaitan dengan tanah yang wewenang tersebut diberikan secara atributif oleh PP 37/1998. Oleh karena itu, PPAT sebagai pihak yang memiliki keterkaitan dalam jual beli tanah dapat diikutsertakan sebagai salah satu pihak dalam surat gugatan apabila tanah yang diperjualbelikan tersebut mendapati sengketa berupa adanya sertipikat ganda. Sertipikat ganda merupakan keadaan dimana di dalam satu bidang tanah terdapat lebih dari satu sertipikat. Padahal, sertipikat merupakan bukti kepemilikan yang merupakan akta autentik yang memiliki nilai kekuatan pembuktian paling kuat diantara barang bukti lainnya.
Copyrights © 2023