Kawin tangkap merupakan tradisi adat di Sumba yang keberadaannya masih diakui hingga saat ini, tradisi ini dilakukan dengan cara menangkap perempuan yang ingin dikawinkan dengan syarat yaitu telah memperoleh persetujuan baik dari pihak perempuan maupun dari pihak keluarga perempuan. Akan tetapi, aturan kawin tangkap berubah seiring waktu dimana pihak laki-laki menangkap perempuan yang ingin dijadikan sebagai istri tanpa diketahui oleh pihak perempuan dan keluarganya. Hal ini tentu saja merampas hak asasi perempuan dan tentu telah menjadi pelanggaran bahkan dapat menjadi tindak pidana yang dapat dijerat hukum.
Copyrights © 2023