Kasus Gagal Ginjal Akut (selanjutnya disebut “GGA”) merupakan salah satu permasalahan hukum di sektor kesehatan dan konsumen yang terjadi di Indonesia yang terjadi pada Oktober-November 2022. Tidak bertanggungjawabnya negara dalam melaksanakan fungsi pengawasan di sektor obat-obatan dan makanan merupakan salah satu latar belakang terjadinya fenomena Kasus GGA selain dari faktor kelalaian pelaku usaha farmasi. BPOM RI telah gagal untuk menyeimbangkan (equilibirium) dalam hubungan antara konsumen dan pelaku usaha farmasi, serta tidak adanya kesesuaian kinerja dalam pengawasan pre-market control dan post-market control sehingga dikategorikan melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechmatige overheidsaad). Penelitian ini memberikan gambaran utuh terkait dengan regulasi hukum kesehatan dan perlindungan konsumen yang tidak sesuai dengan kegiatan pengawasan oleh BPOM RI dan kegiatan usaha oleh pelaku usaha farmasi. Demikian juga, penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan melakukan pendekatan terhadap asas-asas, norma-norma, dan kaidah-kaidah hukum yang berlaku di Indonesia. Pada akhirnya, merujuk pada penelitian ini, maka para pembaca dapat memahami adanya ketidaksesuaian antara norma yang berlaku di sektor kesehatan dan perlindungan konsumen dikaitkan dengan fenomena Kasus GGA yang merugikan masyarakat Indonesia.
Copyrights © 2023