Perkembangan kehidupan masyarakat semakin hari semakin meningkat, yang kemudian menjadi permasalahan bagi sebagian orang yang tidak memiliki cukup uang untuk memenuhi kebutuhan hidup. Untuk memenuhi hal tersebut, sebagian masyarakat melakukan gadai emas miliknya untuk mendapatkan pinjaman uang dan memenuhi kehidupan sehari-hari ataupun modal dalam membuka usaha. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bentuk wanprestasi dan penyelesaian secara hukum wanprestasi akad gadai emas berdasarkan fatwa DSN No. 25/DSN-MUI/III/2002. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi gadai emas yakni pihak nasabah tidak membayar kewajibannya hingga telah jatuh tempo. Upaya penyelesaian wanprestasi nasabah tersebut dilakukan dengan teguran, negoisasi, dan berakhir dengan lelang.
Copyrights © 2023