Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perubahan dalam pengaturan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau kerap disebut sebagai KUHP Nasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif untuk menganalisis teks hukum yang relevan dan perubahan yang terjadi seiring waktu. Metode analisis deduktif digunakan dengan menerapkan premis mayor berupa prinsip-prinsip hukum dan ajaran terkait kejahatan korupsi, serta premis minor berupa fakta atau peristiwa hukum yang ada. Temuan utama penelitian ini adalah bahwa pembaharuan pengaturan tindak pidana korupsi dalam KUHP Nasional berpotensi menghilangkan sifat kekhususan tindak pidana itu sendiri, yang dapat menimbulkan akibat terhadap upaya pemberantasan kasus korupsi di Indonesia. Kendati demikian, perubahan tersebut mencerminkan usaha untuk mengadaptasi hukum dengan dinamika sosial dan politik, serta memperkuat kerangka hukum dalam memberantas korupsi. Penelitian ini memberikan wawasan tentang perkembangan hukum korupsi dalam konteks nasional dan dampak dari perubahan hukum tersebut terhadap upaya pemberantasan korupsi. Implikasi penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang dinamika hukum dalam menghadapi tindak pidana korupsi serta memberi sumbangan dalam perbaikan lebih lanjut terhadap pengaturan hukum terkait.
Copyrights © 2023