Tindak pidana korupsi dikatakan sebagai extraordinary crime karena dampaknya merugikan finansial juga perekonomian negara dan orang lain, delik korupsi diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Namun, karena perkembangan produk hukum menjadikan beberapa acuan pasal yang sebelumnya diatur dalam UU Tipikor diubah ke dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bagian Ketiga (UU KUHP). Perubahannya salah satunya terkait mengganti strafmaat pidana minimal khusus, permasalahan yang diangkat dalam artikel ini adalah bagaimana perubahan dan kelemahan pidana minimal khusus terhadap delik korupsi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yang dalam penelitian ini menggunakan data sekunder, hasil kajian menunjukan bahwa penjatuhan pidana minimal khusus dinilai tidak selaras dengan konsideran dalam UU KUHP yang menyatakan bahwa harus menyesuaikan pada salah satunya keadaan, perkembangan kehidupan di masyarakat. Akan tetapi faktanya dalam acuan pasal yang baru penjatuhan pidana minimal khusus menjadi semakin ringan, dampaknya tidak dapat memberikan efek jera kepada pelaku.
Copyrights © 2023