Pada kemajuan era digital, sosial media memiliki peran yang cukup besar dalam kehidupan dan membantu mobilitas masyarakat. Dalam hal ini sangat disayangkan pada kenyataannya sering kali penggunaan media sosial disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk melanggar hukum, salah satunya media sosial juga memiliki pengaruh terhadap terjadinya eksploitasi terhadap anak. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normative dengan melakukan studi kepustakaan menggunakan dokumen, asas, prinsip, doktrin para ahli, maupun teori hukum. Adapun, spesifikasi sifat penelitian yang dilakukan adalah secara deskriptif dengan menjelaskan relevansi antara berbagai teori dan regulasi perundang-undangan dalam peristiwa hukum yang akan diteliti secara lebih rinci. Data yang didapatkan melalui teknik pengumpulan data secara studi kepustakaan yang dilakukan merupakan jenis data sekunder dengan pendekatan yuridis yang berlandaskan pada menganalisis regulasi perundang-undangan. Oleh karena itu, melalui penulisan ini diharapkan dapat memberikan penggambaran mengenai bagaimana hukum di Indonesia dalam menyikapi peran media sosial terhadap terjadinya kasus eksploitasi terhadap anak.
Copyrights © 2023