Indonesia melakukan penetapan Enhanced Nationally Determined Contribution (E-NDC) menjadi 32% atau setara dengan 912 juta ton CO2 pada tahun 2030. E-NDC adalah target pengurangan emisi yang ditetapkan oleh negara yang meratifikasi Paris Agreement. Negara juga merumuskan tindakan-tindakan adaptasi mitigasi apa yang akan dilakukan secara domestck serta memformulasikan pembangunan rendah emisi GRK jangka panjang. Ekonomi hijau dalam hal ini datang dan menjadi alternatif pilihan terbaik dalam rangka melaksanakan model pembangunan yang reducing emission from deforestation and degradation (REDD). Ekonomi hijau sebagai konsep perekonomian baru dan ramah lingkungan, melahirkan konsep Investasi Hijau yang merupakan cara paling efektif dalam alternatif solusi untuk mendapatkan dukungan modal yang besar dalam mendukung proyek pembangunan. Investasi hijau ialah suatu pendekatan investasi yang bertanggungjawab secara sosial (social responsible investment) atau model investasi jangka panjang yang berkelanjutan. Dalam kaitannya dengan hal tersebut Indonesia regulasi di Indonesia telah mengamanatkan mengenai Investasi Hijau sebagai upaya memberi kepastian hukum kepada calon investor., yakni yang paling utama adalah pada Undang-Undang Penanaman Modal dan Peraturan Presiden tentang Rencana Umum Penanaman Modal. Namun demikian, implementasi pnerapan Investasi Hijau dalam peraturan perundang-undangan dianggap masih belum dilakukan secara maksimal.
Copyrights © 2023