Keberadaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai salah satu pilar terkuat perekonomian di Indonesia tentunya tidak dapat kita pungkiri merupakan cerminan dari keterlibatan negara dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat. BUMN sebagai pelaku ekonomi berbentuk badan hukum yang diberikan hak istimewa dari negara untuk menjalankan usahanya. Kemudian dalam perjalanannya BUMN mengembangkan usahanya dengan membentuk anak perusahaan yang memiliki bidang-bidang bisnis tersendiri. Berkaitan dengan hal ini, perlu untuk dilihat sejauh mana kaitan antara negara sebagai pemegang saham pada BUMN dengan anak-anak usaha yang kemudian dibentuk oleh BUMN. Selain itu, masih dengan kaitannya dengan keuangan negara, bahwa setiap keuangan negara, terdapat suatu badan yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yakni adanya Badan Pemeriksa Keuangan. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam konteks Anak Perusahaan BUMN, perlu ditinjau sejauh mana kewenangan BPK untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Copyrights © 2023