Penelitian ini membahas regulasi hukum pengambilalihan perusahaan yang berlaku dalam konteks hukum pasar modal. Fokus utama adalah menganalisis kerangka hukum yang mengatur proses pengambilalihan perusahaan di sejumlah negara, dengan penekanan khusus pada aspek-aspek yang berkaitan dengan pasar modal. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum perbandingan untuk mengevaluasi perbedaan dan kesamaan dalam regulasi hukum di beberapa yurisdiksi, dengan tujuan memberikan pemahaman yang mendalam tentang bagaimana hukum pasar modal memengaruhi dan membentuk transaksi pengambilalihan. Pengumpulan data dilakukan melalui analisis perundang-undangan terkait pengambilalihan perusahaan dan regulasi pasar modal di beberapa negara, dengan fokus pada negara-negara di kawasan ASEAN. Temuan utama penelitian mencakup perbandingan definisi dan lingkup pengambilalihan perusahaan, kewajiban informasi dan transparansi, peran otoritas pengatur pasar modal, serta aspek-aspek penting lainnya yang memengaruhi pelaksanaan pengambilalihan.
Copyrights © 2024