Penelitian ini mengkaji peran Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 dalam pemenuhan hak restitusi bagi korban trading binary option. Trading binary option merupakan bentuk investasi baru yang sedang populer di kalangan masyarakat Indonesia. Namun, investasi ini memiliki risiko tinggi dan sering kali terkait dengan praktik-praktik yang meragukan. Dalam penelitian ini, peneliti ingin mengidentifikasi bagaimana pelaksanaan pengembalian kerugian korban sebelum dan sesudah diterbitkannya Perma Nomor 1 Tahun 2022, serta peran Perma tersebut sebagai upaya pemenuhan hak restitusi bagi korban trading binary option. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yuridis dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai isu ini dan kontribusi dalam perlindungan hak-hak korban trading binary option.
Copyrights © 2023