KUA Lowokwaru ialah salah satu unit pelaksana teknis pelayanan bimbingan perkawinan, peruntukkannya terhadap anak-anak muda usia menikah, substansi kegiatan ini adalah edukasi tentang keilmuan keluarga. Sistem penyelenggaraannya, tidak melulu pengajar yang berbicara tetapi adakalanya peserta bersuara. mencaritahu bimbingan perkawinan secara praktis di KUA Lowokwaru, hasil temuan penelitian dianalisa menggunakan teori sistem hukum, Lawrence M.Friedman. Metode penelitian, pendekatan yuridis sosiologis dimana data primer adalah hasil pengamatan lapangan. Hasil penelitian mengungkapkan penerapan bimbingan perkawinan di KUA Lowokwaru secara das sollen berpedoman pada aturan dirjen bimas Islam nomor 189 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan bimbingan perkawinan calon pengantin; bertolak dengan fenomena das sein bahwa pelaksanaan bimbingan perkawinan mengedepankan sifat elastisitas bukan tanpa alasan hal ini pula atas pertimbangan latar belakang kesibukkan dari peserta bimbingan perkawinan sendiri; segi kesesuaian dengan perspektif teori sistem hukum Lawrence M.Friedman bahwa didalam substansi hukum kegiatan bimbingan perkawinan belum mempunyai payung hukum yang kokoh lalu dari segi struktur hukum bimbingan perkawinan diaparaturi oleh tenaga kerja Kantor Urusan Agama dan dari segi budaya hukum masih belum membudaya; imbas dari substansi hukum yang lemah.
Copyrights © 2024