Pembebanan pada hak cipta sebagai hak kebendaan dan objek jaminan fidusia adalah topik yang penting dalam studi hukum kekayaan intelektual. Dalam konteks ini, pembebanan mengacu pada penggunaan hak cipta sebagai jaminan untuk pinjaman atau kewajiban keuangan lainnya. Konsep ini melibatkan pengakuan hak cipta sebagai aset yang memiliki nilai yang dapat diukur dan dapat dijaminkan oleh pemiliknya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif dengan bahan hukum dokumen dan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana hak cipta dapat digunakan sebagai jaminan fidusia dan implikasinya dalam perlindungan hak kekayaan intelektual. Hasilnya bahwa Hak cipta dapat digunakan sebagai jaminan fidusia sepanjang memenuhi syarat dari perbankan. Dalam hal ini, Bank/Kreditor dapat memperoleh hak penuh untuk mengelola, memproduksi, dan mendistribusikan lagu atau musik tersebut. Untuk melindungi pemegang hak maka pembebanan hak cipta sebagai jaminan fidusia memerlukan perjanjian yang jelas antara pemilik hak cipta dan pihak kreditor. Perjanjian tersebut harus memuat ketentuan-ketentuan yang mengatur hak-hak pemilik hak cipta, termasuk pembayaran royalti dan batasan-batasan penggunaan karya.
Copyrights © 2024