Dalam menjalani bisnis ada kalanya perusahaan dihadapkan dengan risiko bisnis untuk itu perlu adanya proteksi atau perlindungan asuransi terhadap bisnis. Askrindo merupakan salah satu lembaga penjamin (Credit Guarantee Institution) yang bergerak dalam bidang Asuransi Kredit dengan produk berupa Kontra Bank Garansi. Piutang atas klaim Kontra Bank Garansi mengakibatkan munculnya subrogasi yaitu hak untuk menagih kembali tagihan (recoveries) kepada principal. Hak subrogasi merupakan pengalihan hak atas kebendaan bergerak tak berwujud, yang berupa piutang. Pelaksanaan recovery hak subrogasi membutuhkan waktu yang lama, karena penyelesaian secara hukum yang membutuhkan banyaknya waktu dan biaya yang dikeluarkan. Guna mempercepat pelaksanaan recovery dilakukan mekanisme maka dengan sekuritisasi yaitu melalui teknik pembiayaan dengan mengumpulkan recovery hak subrogasi yang dikemas menjadi Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA). Sekuritisasi hak subrogasi atas Kontra Bank Garansi dapat menjadi alternatif sumber pendanaan dalam memperbesar kapasitas akseptasi asuransi. Guna mengemukakan jawaban atas pokok-pokok permasalahan, maka digunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan berupa konseptual approach.
Copyrights © 2024