UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dapat dijadikan acuan bagi setiap pelaku usaha dalam melakukan transaksi perdagangan, baik perdagangan konvensional maupun perdagangan melalui online atau e-commerce. Jurnal ini akan menguraikan pokok permasalahan yakni terkait bagaimana aspek perlindungan konsumen dalam UU Perlindungan Konsumen terhadap konsumen yang melakukan transaksi jual beli online, serta bagaimana aspek tanggung jawab pelaku usaha dalam hal tidak dapat memenuhi hak perlindungan konsumen dalam transaksi jual beli online. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yaitu penelitian dengan kajian atau studi dokumen karena penelitian ini dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan peraturan perundang-undangan secara tertulis dan bahan hukum lain. Penegakan perlindungan konsumen dalam kasus penipuan tiket konser dapat dilakukan melalui dua upaya, yakni upaya penegakan swasta dan penegakan Pemerintah. UUPK berlaku sebagai penegakan yang dilakukan oleh Pemerintah. Sementara mengenai tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian dari konsumen, pelaku usaha dapat melakukan ganti rugi yangmana dapat berupa pengembalian uang atau mengembalikan jasa yang serupa atau senilai.
Copyrights © 2024