Unes Law Review
Vol. 6 No. 4 (2024)

Ketidakpastian Hukum Pasal Multitafsir dalam UUJN mengenai Makna Notaris Pailit

I Komang Supantri (Unknown)
Ardelia Zahra Ratna Pambudi (Unknown)
Bima Aditya Nugraha (Unknown)
Alia Hanifa Ramdani (Unknown)
Made Dinda Hendryanti Utari (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Jun 2024

Abstract

Penelitian berjudul “Ketidakpastian Hukum Pasal Multitafsir dalam UUJN mengenai Makna Notaris Pailit” ini mempergunakan metode penelitian hukum normatif dengan bertujuan untuk menganalisis makna pasal multitafsir dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Pasal multitafsir tersebut terdapat dalam Pasal 9 (1a) (pasal semmbilan ayat satu huruf a) serta Pasal 12a (pasal dua belas huruf a) mengenai pemberhentian Notaris akibat dikatakan pailit. Metode yang digunakan di penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan kasus. Dalam penelitian ini kasus yang dianalisis adalah Putusan oleh Pengadilan Niaga yang berkedudukan di Surabaya dengan Nomor 20/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby. Hasil penelitian menunjukkan bahwa makna notaris pailit yang terkandung dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 huruf a tersebut mengandung makna ganda, yaitu seorang Notaris yang memiliki usaha di luar jabatannya kemudian usahanya tersebut dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan atau Notaris dinyatakan pailit karena melakukan kelalaian berdasarkan Pasal 84 Undang-undang Jabatan Notaris, sehingga diharuskan untuk melakukan ganti rugi kepada para pihak/penghadap yang dirugikan. Kata “pailit” dalam Undang-Undang Jabatan Notaris lebih tepat apabila dirumuskan dengan kata “bangkrut”.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

law

Publisher

Subject

Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Physics Public Health Social Sciences

Description

UNES Law Review adalah Jurnal Penelitian Hukum yang dikelola oleh Magister Hukum Pascasarjana, Universitas Ekasakti Padang. Penelitian yang dimuat merupakan pendapat pribadi peneliti dan bukan merupakan pendapat editor. Jurnal terbit secara berkala 4 (empat) kali dalam setahun yaitu September, ...