Sistem pidana dalam tindak pidana korupsi masih terdapat kelemahan dimana apabila tersangka tindak pidana korupsi meninggal dunia sehingga pengembalian kerugian negara terkendala. Salah satu upaya untuk mengatasi kelemahan tersebut ialah dengan dibuatnya peraturan mengenai gugatan perdata terhadap ahli waris tersangka tindak pidana korupsi untuk mempertanggungjawabkan secara perdata seperti kasus Putusan Pengadilan Negeri Nabire Nomor 47/Pdt.G/2023/PN Nab. Penelitian ini dibuat untuk mengetahui bentuk tanggung jawab ahli waris tersangka tindak pidana korupsi yang meninggal dunia dan menjelaskan sejauh mana batas tanggung jawab ahli waris tersangka tindak pidana korupsi yang meninggal dunia dalam Putusan Pengadilan Negeri Nabire Nomor 47/Pdt.G/2023/PN Nab. Penelitian hukum ini berbentuk doktrinal yang dilakukan melalui studi kepustakaan guna mengumpulkan data sekunder kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil analisis dapat dijelaskan bahwa bentuk tanggung jawab ahli waris tersangka tindak pidana korupsi yang telah meninggal dunia atas kerugian negara ialah dengan mengganti kerugian negara secara tanggung renteng berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata jo. Pasal 33 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan batas tanggung jawab ahli waris tersangka tindak pidana korupsi yang meninggal dunia dalam Putusan Pengadilan Negeri Nabire Nomor 47/Pdt.G/2023/PN Nab terbatas pada harta dari tersangka tindak pidana korupsi yang dikelola atau diterimanya dan selama belum terlampaui masa kadaluwarsa penuntutan berdasarkan asas keadilan dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004. Berbeda hal dengan hukum Islam yang mempunyai konsep peralihan hutang terhadap ahli waris ataupun orang lain yang mampu untuk menanggung semua hutang dari pewaris tersebut dikarenakan kewajiban bagi setiap orang yang berhutang untuk melunasi semua hutangnya.
Copyrights © 2024