Di tahun 2024 ini, perkembangan industri kecantikan telah melejit, secara spesifik dalam dunia tata rias. Jasa tata rias ini kemudian menjadi idola karena memberikan akses untuk banyak orang agar bisa tampil lebih cantik. Makeup Artist sendiri adalah seorang seniman professional yang menggunakan kulit, terutama wajah manusia sebagai medium karyanya, dan kosmetika sebagai alatnya. Persaingan yang ketat telah muncul, dan menyebabkan perias tertentu melakukan kecurangan dalam melaksanakan pekerjaannya. Salah satu bentuk dari kecurangan tersebut adalah dengan menggunakan kosmetik palsu. Hal ini bisa terjadi karena merk kosmetika ternama bisa dibeli dengan harga yang murah, dengan perbedaan yang cukup jauh, bisa berupa lebih murah, yang tentu sangat menggiurkan para konsumen. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis perlindungan hukum konsumen terhadap makeup artist yang menggunakan kosmetik palsu. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan bentuk penelitian eksplanatoris yaitu dengan memperkuat keadaan hukum yang sudah ada untuk memperkuat penerapan teori dan norma hukum, serta memberikan hasil penelitian ini dengan bentuk laporan yang bersifat deskriptif. Bagian akhir dari penelitian ini disimpulkan bahwa konsumen yang dipakaikan produk kosmetik palsu dilindungi oleh UU Perlindungan konsumen, dan dapat melakukan beberapa upaya hukum terhadap perihal tersebut.
Copyrights © 2024