Penelitian ini bertujuan untuk menginvestigasi dampak inisiatif pembangunan Rempang Eco City terhadap hak asasi manusia dan hubungannya dengan kebijakan pemerintah daerah. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi langkah-langkah konkret yang dapat diambil oleh pemerintah dan pihak-pihak terkait untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan manfaat positif dari pembangunan Rempang Eco City. Penelitian ini menggunakan semacam metodologi penelitian hukum normatif. Karena pendekatan analisis data kualitatif digunakan dalam penelitian, maka data akan bersifat deskriptif analitis dan disajikan dalam bentuk kalimat. Terkait dengan masyarakat Pulau Rempang, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pembangunan yang akan dilakukan harus sejalan dengan projeksi penguatan hak asasi manusia, menciptakan keseimbangan lingkungan yang berkelanjutan, dan menghormati nilai-nilai masyarakat lokal. Tidak boleh ada ego pemerintah yang mengalahkan hak-hak dasar warganya. Pemerintah harus menjalankan peran mereka dengan kebijakan yang bijak, berfokus pada partisipasi masyarakat, dan mendorong transparansi serta akuntabilitas. Dengan demikian, Rempang Eco City bisa menjadi contoh sukses di mana pembangunan yang berkelanjutan dan hak asasi manusia bersatu dalam menciptakan masa depan yang lebih baik bagi semua warga Pulau Rempang.
Copyrights © 2024