Unes Law Review
Vol. 6 No. 4 (2024)

Eksistensi Amicus Curiae dalam Perkara Narkotika oleh Pelaku Anak Berdasarkan Sistem Peradilan Indonesia

Mahiratna, Gusti Ayu Gita Dharma Vahini (Unknown)
Tisya, Nabilah Assa’diyah (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Jun 2024

Abstract

Amicus Curiae merupakan pihak ketiga yang dirasa memiliki kepentingan terhadap suatu perkara dengan memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Pembuktian Amicus Curiae dalam perkara peradilan hanya memberikan keterangan di persidangan atas permintaan dirinya sendiri atau diminta oleh pengadilan, namun harus seijin ketua pengadilan. Yang bertujuan untuk membantu pemeriksaan dan sebagai bentuk partisipasi dalam memberikan pendapat. Keterangan tersebut dapat berupa fakta ataupun pendapat hukum. Sebenarnya dalam penjatuhan putusan penggunaan amicus curiae dapat dibenarkan karena dalam teori penjatuhan putusan hakim harus mempertimbangkan keseimbangan antara apa yang sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku dan kepentingan para pihak yang berkaitan dalam perkara. Peran Amicus Curiae dalam perkara peradilan anak sebagai pengguna narkotika yaitu Amicus Curiae disini berperan dalam kronologis perkara, mengungkapkan fakta-fakta dilapangan mengapa anak tersebut bisa terjerat kasus narkotika serta memberikan referensi kasus yang menggunakan amicus curiae dalam penjatuhan putusan oleh hakim agar membantu hakim dalam mempermudah membuat pertimbangan dalam putusan pidana anak. Metode penelitian yang digunakan adalah Legal Research dengan metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach).

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

law

Publisher

Subject

Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Physics Public Health Social Sciences

Description

UNES Law Review adalah Jurnal Penelitian Hukum yang dikelola oleh Magister Hukum Pascasarjana, Universitas Ekasakti Padang. Penelitian yang dimuat merupakan pendapat pribadi peneliti dan bukan merupakan pendapat editor. Jurnal terbit secara berkala 4 (empat) kali dalam setahun yaitu September, ...