Studi ini ingin melihat bagaimana restitusi adalah terobosan bagi korban kekerasan seksual dalam Undang-undang Tindak Pidana Penghapusan Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dengan menggunakan Feminis Legal Theory, studi ini menganalisa restitusi pada UU TPKS sebagai pemenuhan bagian dari hak korban yang tidak dapat terpisahkan dari pemenuhan keadilan yang komprehensif. Sebelumnya, restitusi dilihat sebagai aturan yang hanya berdasar pada niat baik pelaku tanpa ada unsur mewajibkan atau memaksakan pelaku dalam pemenuhannya. Pemberian restitusi juga kerap kali dijadikan sebagai alasan meringankan hukuman bagi pelaku karena dianggap sebagai itikad baik yang dapat meringankan putusan pengadilan. Metode yang digunakan adalah studi satu putusan pengadilan kasus kekerasan seksual pada tahun 2022 di Kepanjen Malang yang memutuskan restitusi bagi korban, kemudian studi dokumen untuk mendukung penelitian penulis serta studi empiris dengan melakukan wawancara dengan pendamping korban kekerasan dari Women Crisis Center (WCC) Dian Mutiara Malang yang melakukan pendampingan langsung pada korban. Studi ini menemukan bahwa restitusi pada UU TPKS adalah kewajiban pelaku yang harus dipenuhi, meski implementasinya masih belum sempurna. Restitusi dapat menjadi salah satu pemutus mata rantai penderitaan korban kekerasan dalam proses hukum yang tidak mudah dan cenderung mereviktimisasi korban.
Copyrights © 2024