Dalam era digital saat ini, platform-platform media terus berkembang, tidak hanya sebagai media sosial pribadi, saat ini platform media sosial seringkali digunakan sebagai media jual beli melalui konten kreatif. Salah satu platform media sosial yang digunakan yaitu Instagram. Platform Instagram awalnya dirancang sebagai media sosial pribadi yang membagikan foto dan video. Namun saat ini Instagram juga digunakan sebagai alat pemasaran yang efektif bagi pelaku bisnis. Hal tersebut dilakukan dengan memanfaatkan fitur-fitur yang ada di platform tersebut, salah satunya fitur Reels. penggunaan fitur Reels pada Instagram sebagai platform promosi komersial, yang seringkali melibatkan penggunaan lagu tanpa izin dari pemegang hak cipta. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan memperoleh data dari studi kepustakaan yang meliputi undang-undang hak cipta, literatur hukum, serta analisis kasus-kasus terkait. Dari hasil penelitian terlihat bahwa platform Instagram sudah menerapkan ketentuan hukum dalam hak cipta, namun penerapan asas fair use dalam penggunaan lagu pada Reels Instagram untuk kepentingan komersial sangat terbatas. Rata-rata penggunaan lagu dalam konteks ini tidak memenuhi kriteria fair use, seperti tujuan dan karakter penggunaan, sifat karya yang digunakan, jumlah dan substansialitas bagian yang digunakan, serta dampak penggunaan terhadap pasar potensial atau nilai karya berhak cipta. Dari sudut pandang hukum hak cipta, penggunaan tanpa izin lagu pada Reels Instagram untuk kepentingan komersial merupakan pelanggaran hak cipta yang dapat dikenakan sanksi hukum. Disarankan agar pengguna platform ini memahami dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku serta mempertimbangkan izin atau lisensi dari pemegang hak cipta untuk menghindari konsekuensi hukum. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan pentingnya kesadaran hukum dan tanggung jawab dalam menggunakan karya berhak cipta di media sosial untuk tujuan komersial.
Copyrights © 2024