Dalam konteks hukum arbitrase, prinsip "nebis in idem" adalah prinsip yang mengatur bahwa seseorang tidak boleh diadili dua kali atas perbuatan yang sama (double jeopardy). Prinsip ini sering kali diterapkan dalam sistem hukum pidana untuk melindungi individu dari penuntutan ganda. Namun, dalam konteks pembatalan putusan arbitrase di pengadilan, prinsip "ne bis in idem" memiliki implikasi yang berbeda. Di banyak yurisdiksi, pengadilan memiliki kewenangan untuk membatalkan atau memutuskan suatu putusan arbitrase. Salah satu pertimbangan utama dalam hal ini adalah apakah proses arbitrase tersebut telah dilakukan sesuai dengan hukum atau prosedur yang berlaku. Penerapan asas "ne bis in idem" dalam konteks pembatalan putusan arbitrase menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum dan keadilan dalam proses arbitrase. Pengadilan harus mempertimbangkan apakah putusan arbitrase yang dilakukan sudah sesuai dengan hukum yang berlaku, serta apakah ada pelanggaran yang membenarkan pembatalan putusan tersebut. Jadi, dalam pembatalan putusan arbitrase di pengadilan, prinsip "ne bis in idem" dapat mempengaruhi penilaian pengadilan terhadap kepatuhan prosedural dan legalitas putusan arbitrase yang bersangkutan.
Copyrights © 2024