Unes Law Review
Vol. 6 No. 4 (2024)

Akibat Hukum dan Penerapan Asas Nebis In Idem dalam Pembatalan Putusan Arbitrase di Pengadilan

Romario Tandaraja Hasian (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Jul 2024

Abstract

Dalam konteks hukum arbitrase, prinsip "nebis in idem" adalah prinsip yang mengatur bahwa seseorang tidak boleh diadili dua kali atas perbuatan yang sama (double jeopardy). Prinsip ini sering kali diterapkan dalam sistem hukum pidana untuk melindungi individu dari penuntutan ganda. Namun, dalam konteks pembatalan putusan arbitrase di pengadilan, prinsip "ne bis in idem" memiliki implikasi yang berbeda. Di banyak yurisdiksi, pengadilan memiliki kewenangan untuk membatalkan atau memutuskan suatu putusan arbitrase. Salah satu pertimbangan utama dalam hal ini adalah apakah proses arbitrase tersebut telah dilakukan sesuai dengan hukum atau prosedur yang berlaku. Penerapan asas "ne bis in idem" dalam konteks pembatalan putusan arbitrase menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum dan keadilan dalam proses arbitrase. Pengadilan harus mempertimbangkan apakah putusan arbitrase yang dilakukan sudah sesuai dengan hukum yang berlaku, serta apakah ada pelanggaran yang membenarkan pembatalan putusan tersebut. Jadi, dalam pembatalan putusan arbitrase di pengadilan, prinsip "ne bis in idem" dapat mempengaruhi penilaian pengadilan terhadap kepatuhan prosedural dan legalitas putusan arbitrase yang bersangkutan.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

law

Publisher

Subject

Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Physics Public Health Social Sciences

Description

UNES Law Review adalah Jurnal Penelitian Hukum yang dikelola oleh Magister Hukum Pascasarjana, Universitas Ekasakti Padang. Penelitian yang dimuat merupakan pendapat pribadi peneliti dan bukan merupakan pendapat editor. Jurnal terbit secara berkala 4 (empat) kali dalam setahun yaitu September, ...