Penelitian ini mengkaji mengenai proses nasabah dalam pengajuan klaim terhadap perusahaan asuransi dan perlindungan hukum terhadap nasabah jika dalam proses pengajuan klaim terjadi penolakan dari pihak perusahaan asuransi, memberikan gambarandan langkah-langkah apa saja yang dilakukan nasbah jika mendapatkan resiko kerugian atas kendaraan yang dimilikinya. Sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak dinginkan seperti kesalahpahaman nasabah ataupun pihak perusahaan asuransi, karena dalam pelaksanaan di lapangan banyak nasbah yang belum mengetahui banyak apa yang harus dilakukian jika resiko terjadi dan langkah apa yang harus dilakukan jika nasabah merasa dirugikan. Masih banyak masyarakat yanb belum memahami pentingnya asuransi dalam meminimalisir kerugian akibat terjadi resiko dengan kendaraan bermotor, sebagian masyarakat asuransi masih menjadi hal yang merugikan dan proses yang berbelit-belit.
Copyrights © 2024