Narapidana adalah sebutan bagi masyarakat atau warga negara yang melakukan tindak pidana dan telah mengikuti seluruh prosedur sistem peradilan pidana atau Integrated Criminal Justice System di Indonesia serta telah mendapatkan kekuatan hukum tetap atau inkracht. Negara melalui Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wajib melaksanakan pembinaan dan memberikan hak-hak narapidana, karena sejatinya narapidana hanya dibatasi hak kebebasan untuk bergeraknya saja. Narapidana lanjut usia merupakan salah satu kategori narapidana berkebutuhan khusus di Lembaga. Pemasyarakatan. Salah satu bentuk perlakuan khusus bagi narapidana lanjut usia ialah kemudahan dalam mendapatkan akses kesehatan, mengingat kelompok ini sangat rentan terserang resiko penyakit ditambah dengan kondisi Lapas yang overcrowded. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi atau upaya peningkatan pelayanan kesehatan bagi narapidana lansia di Lembaga Pemasyarakatan
Copyrights © 2024