Sumber daya air merupakan elemen terpenting di dalam kehidupan manusia. Ketiadaan akses atas air bersih yang berkulitas tentu menimbulkan permasalahan bagi keberlanjutan hidup manusia. Hal inilah yang melandasi pentingnya keterserdiaan air bersih sebagai bagian pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia. Penguasaan atas sumber-sumber daya alam khususnya sumber daya air merupakan kewenangan negara namun di dalam pengelolaannya yang harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, setiap kebijakan pemerintah yang mengakibatkan tertutupnya akses manusia untuk memperoleh layanan air bersih bagi pemenuhan kebutuhan hidupnya maka akan menimbulkan pelanggaran HAM, apalagi perbuatan itu dilakukan oleh entititas pelaksana tanggung jawab negara termasuk Badan usaha pemerintah (BUMD). Penelitian ini bertujuan untuk menelaah secara kritis berdasarkan konsep-kosep yang relevan mengenai kewajiban pemenuhan dan penghormatan HAM oleh Perusahaan Daerah.Hasil penelitian menunjukkan adanya korelasi yang jelas antara kewajiban penghormtan dan pemenuhan HAM oleh pemerintah yang dalam hal ini dilaksanakan oleh perusahaannya sebagai manifestasi Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945 guna perlindungan dan pemenuhan HAM khususnya di bidang pelayanan air bersih. Hal ini mengingat di dalam perkembangan konsep HAM juga menempatkan Perusahaan sebagai pengemban kewajiban dan tanggung jawab HAM terutama dalam rangka penghormatan dan memenuhi hak-hak dasar manusia termasuk pemenuhan hak atas air bersih.
Copyrights © 2024