Indosiar telah melanggar Pasal 9 ayat( 2) UU Hak Cipta mengenai hak ekonomi karena telah mengumumkan dan menggandakan lagu ciptaan haji ukat melalui unggahan tanpa izin 145 konten vidio siaran ulang yang berisi 15 lagu Haji Ukat ke aplikasi YouTube sejak Tahun 2014 sampai 2021. Indosiar juga dinilai telah melanggar Pasal 5 ayat (1) mengenai hak moral karena khusus pada lagu pengemis cinta yang terdiri dari 5 (lima) konten mencantumkan nama orang lain yaitu Jhonny Iskandar. Berdasarkan persoalan tersebut, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : Bagaimana perlindungan hukum bagi pencipta lagu berdasarkan hukum positif di Indonesia ?. dan Bagaimana perlindungan hukum terhadap hak pencipta lagu akibat pengunggahan siaran ulang televisi ke aplikasi youtube ?. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Jenis dan sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukun tersier. Berdasarkan hasil penelitian, pertama, Lagu yang bergenre dangdut dilindungi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 6 bis Konvensi Bern dan pada Pasal 5 ayat (1), Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 40 ayat (1) UU Hak Cipta. Hak ekonomi atas lagu atau musik berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia, sedangkan hak moral Pencipta berlaku tanpa batas waktu sejak pertama kali dilakukan pengumuman. Kedua, bahwa Pencipta lagu berhak mendapatkan hak ekonomi atas unggahan siaran ulang yang dilakukan oleh Indosiar. Pada putusan hakim telah memberikan perlindungan hukum bagi pencipta lagu dengan memberikan ganti rugi, namun jumlah ganti rugi yang diberikan oleh Majelis Hakim tersebut belum memberikan keadilan terhadap kerugian yang diderita oleh pencipta.
Copyrights © 2024