Kedudukan peraturan lembaga dalam hierarki perundang-undangan di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011, masih belum memiliki kejelasan yang cukup, yang menyebabkan ketidakpastian hukum dalam praktik. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kedudukan yuridis peraturan lembaga dalam hierarki perundang-undangan serta dampaknya terhadap pelaksanaan hukum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan yang mencakup peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan lembaga sering kali berpotensi bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, seperti undang-undang atau peraturan pemerintah, karena ketiadaan harmonisasi yang jelas. Hal ini menimbulkan konflik normatif dan menurunkan kepastian hukum. Penelitian ini merekomendasikan perlunya revisi Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 untuk memasukkan pedoman yang lebih rinci mengenai kedudukan peraturan lembaga serta mekanisme harmonisasi yang lebih jelas. Implikasi dari penelitian ini adalah pentingnya reformasi regulasi untuk meningkatkan kepastian dan konsistensi dalam pelaksanaan hukum di berbagai sektor di Indonesia.
Copyrights © 2024