Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana amanat Undang-Undang yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk melaksanaan tugas dibidang penegakan hukum, Polri diberi wewenang untuk melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap semua tindak pidana, termasuk perkara tindak pidana kejahatan eksploitasi seksual anak. Tulisan ini akan membahas upaya penanggulangan tindak pidana kejahatan eksploitasi seksual anak dalam perspektif kriminologi di Polres Metropolitan Jakarta Timur. Untuk itu dalam rangka penanggulangan kejahatan eksploitasi seksual anak di upaya penanggulangan tindak pidana kejahatan eksploitasi seksual anak dalam perspektif di Polres Metropolitan Jakarta Timur perlu dilakukan penegakan hukum yang luar biasa, dilaksanakan secara optimal dan profesional serta modern.
Copyrights © 2024